Banjar, galuh.id – Puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) dan Forum Solidaritas Buruh (FSB) melakukan aksi unjuk rasa di halaman pendopo Kota Banjar, Jumat (23/5/2025).
Aksi tersebut untuk menagih janji 100 hari kerja, perihal janji Kartu Berdaya, meminta perlindungan hak buruh dengan Perda ketenagakerjaan, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Sugeng, perwakilan masa buruh yang ikut bersuara, meminta Walikota Banjar segera mengambil tindakan guna jaminan hak dan keselamatan para pekerja.
Karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait terhadap perusahaan-perusahaan besar yang selalu mengabaikan standar keselamatan para pekerja.
“Kami sangat prihatin karena hak-hak para buruh selalu diabaikan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Dan kami meminta Walikota Banjar untuk serius minindaklanjuti aspirasi kami ini,” kata Sugeng.
Muklison yang hadir dalam aksi juga menyampaikan hal senada. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyak kasus kecelakaan kerja yang luput dari perhatian pemerintah.
Ia mencontohkan kasus pekerja yang harus rela kehilangan empat jari tangannya namun tidak pernah mendapatkan kompensasi, bahkan mendapat intimidasi agar tidak bersuara.
“Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja seharusnya tau kondisi para buruh di lapangan seperti apa. Jangan hanya diam ketika buruh dirugikan,” ujar Mulison.
“Supaya adanya perlindungan menyuluruh terhadap hak buruh, termasuk upah yang layak, jaminan kesehatan serta perlindungan diskriminasi di tempat kerja,” sambungnya.
Kordinator aksi sekaligus Ketua Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman memaparkan sejumlah tuntutan aspirasi buruh.
Antara lain meminta pemerintah bersama DPRD Kota Banjar membuat Perda untuk perlindungan buruh atau pekerja.
Kemudian Perda tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot, agar pekerja terutama buruh yang di bawah perusahaan besar hak-haknya dapat terlindungi.
Selain itu, unjuk rasa ini juga meminta pemkot menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan, dan jaminan hari tua.
“Pemkot Banjar harus segera membuat Perda agar buruh terlindungi. Buruh bisa mendapat perhatian dan hak-haknya tidak terampas. Selain itu menunjukkan keberpihakan yang nyata, bukan hanya janji manis saat kampanye saja,” ucap Toni.
Unjuk Rasa Buruh Soroti Lapangan Kerja di Banjar
Pihaknya juga meminta agar pemerintah merealisasikan janji politik, salah satunya terkait terwujudnya lapangan kerja dengan menarik para investor datang ke Kota Banjar.
Karena sampai saat ini Toni menilai belum adanya ketersediaan lapangan kerja serta investor yang datang ke Kota Banjar.
“Lapangan kerja sampai sekarang belum kami rasakan. Belum melihat ada investor datang ke Banjar. Meskipun sudah menetapkan perda rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menyoroti program 100 kerja terkait Kartu Berdaya yang sampai saat ini belum terealisasikan.
Sehingga, ia mengingatkan pemerintah agar segera merealisasikan program tersebut kepada masyarakat. Sesuai kriteria dengan ketentuan yang berlaku agar tidak asal tebang pilih.
“Jangan sampai kartu berdaya ini tebang pilih yang nantinya menjadi kisruh di lapangan. Kami hanya mengingatkan agar segera realisasikan secepatnya,” ungkap Toni.
Sementara itu Sekda Kota Banjar Soni Harison yang menemui masa aksi, berjanji akan segera menindaklanjuti sejumlah tuntutan pekerja buruh.
Karena terkait peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, sebetulnya sudah pernah mengusulkan melalui program Badan Legislasi Daerah.
Tetapi pada saat itu, terbentur dengan perubahan regulasi seiring dengan adanya Undang-undang terbaru tentang cipta kerja. Pihaknya dan DPRD akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Tadi kami sudah berkomunikasi dengan Plt Ketua DPRD Banjar. Untuk Perda Ketenagakerjaan agar masuk dalam program pembentukan Perda DPRD pada saat APBD perubahan,” ujar Soni.
Terkait realisasi program Kartu Berdaya, lanjut Soni, akan mulai disalurkan pada bulan Juni yaitu bantuan sosial bagi lansia dan jompo.
Karena program Kartu Berdaya tidak hanya berlaku satu tahun. Tetapi selama lima tahun ke depan dengan penerima bantuan memenuhi kriteria.
“Kami perlu waktu karena tidak ingin implementasi dari program ini tidak tepat sasaran. Maka kami perlu melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
