Waduh, Persipura Terancam Denda 1 Miliar dan Pengurangan 9 Poin

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Info Liga 1, galuh.id – Persipura Jayapura terancam denda 1 miliar dan pengurangan 9 poin karena tak hadir saat laga kontra Madura United pada Senin (21/2/2022) malam WIB.

Meskipun Persipura memiliki alasan tersendiri untuk tidak hadir dalam laga tersebut, sanksi berat sudah menghantui.

Saat laga Persipura vs Madur United hendak berlangsung, semua pihak telah berada di lapangan namun tidak dengan Persipura.

Sebelum laga berlangsung, Persipura juga telah meminta penundaan laga, namun PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengabulkannya.

- Advertisement -

Baca Juga: Persis Solo Mulai Negosiasi Datangkan Pemain Baru

Saat itu pemain dan ofisial Persipura terinfeksi Covid-19, namun PT LIB menilai Persipura masih memiliki cukup pemain untuk bertanding.

LIB kini telah melimpahkan kasus tersebut pada Komite Disiplin PSSI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut.

Persipura Jayapura Terancam Denda

Jika merujuk pada kode disiplin PSSI, Persipura terancam denda 1 miliar dan pengurangan 9 poin.

- Advertisement -

Sanksi tersebut telah tercantum dalam pasal 58 Kode Disiplin PSSI tentang pasal ‘tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding’.

Pasal 58 Ayat 1 menerangkan:

Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian aturan tersebut dilanjutkan pada ayat berikutnya.

Pasal 58 Ayat 2 menerangkan:

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (Sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Curi Satu Dus Minyak Goreng di Pasar Banjarsari Ciamis, Seorang Perempuan Diamankan dan Dinasihati Pedagang

Seorang perempuan berusia sekitar 35 tahun diamankan oleh pedagang pasar Banjarsari, Ciamis, pada 2 Agustus 2026, karena diduga mencuri satu dus minyak goreng Bimoli. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Setelah diinterogasi, ia dilepaskan dengan nasihat.

Artikel Terkait