Berita Tasikmalaya, galuh.id – Wanita yang tengah hamil muda di Tasikmalaya menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Polres Tasikmalaya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
Diantara keempat tersangka, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga Selly (21) yang sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.
Setelah pemeriksaan, polisi pun menetapkan 4 pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keeempat pelaku masing-masing bernama Lucky, Hari, Kamaludin dan Selly. Mereka kini sudah menempati ruang tahanan Polres Tasikmalaya.
“Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis (12/8/2021).
Selain menetapkan 4 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.