Kamis, November 21, 2024

Wanita Hamil di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Wanita yang tengah hamil muda di Tasikmalaya menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Polres Tasikmalaya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

Diantara keempat tersangka, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga Selly (21) yang sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.

Setelah pemeriksaan, polisi pun menetapkan 4 pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keeempat pelaku masing-masing bernama Lucky, Hari, Kamaludin dan Selly. Mereka kini sudah menempati ruang tahanan Polres Tasikmalaya.

“Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis (12/8/2021).

Selain menetapkan 4 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pelayanan RSDK Ciamis Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Wakil Direktur

Ciamis, galuh.id - Keluarga pasien keluhkan pelayanan kesehatan tim medis Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Kabupaten Ciamis yang bertugas,...

Artikel Terkait