Wanita Hamil di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Wanita yang tengah hamil muda di Tasikmalaya menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Polres Tasikmalaya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

Diantara keempat tersangka, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga Selly (21) yang sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.

- Advertisement -

Setelah pemeriksaan, polisi pun menetapkan 4 pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keeempat pelaku masing-masing bernama Lucky, Hari, Kamaludin dan Selly. Mereka kini sudah menempati ruang tahanan Polres Tasikmalaya.

“Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis (12/8/2021).

Selain menetapkan 4 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muharram Penuh Berkah, Pemkab Ciamis Gelar Santunan 2.650 Anak Yatim

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar acara santunan untuk 2.650 anak yatim di momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya perhatian sosial terhadap anak yatim, bukan hanya saat Muharram. Kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi membangun Ciamis dengan semangat gotong royong dan kepedulian.

Artikel Terkait