Polisi menjerat keempat pelaku ini dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007. Para tersangka terancam hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.
Sementara Selly salah seorang tersangka yang sedang tengah hamil muda, tetap akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
“Namun tetap kami lakukan pengawasan. Karena tersangka ini sedang hamil,” kata Rimsyahtono.
Tersangka Selly mengatakan, awalnya para korban mengaku ingin bekerja. Kemudian ditawari untuk melayani lelaki hidung belang lewat aplikasi tertentu.
Tugas Selly adalah sebagai perekrut perempuan calon korban. Sedangkan yang bertugas mengantar korban hingga ke Bogor yaitu Kamaludin.
Setiap kali mengirimkan korban, Selly mengaku mendapat bagian uang sebesar Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 6 orang dugaan menjadi korban TPPO. Bahkan salah seorang korban masih berusia 14 tahun.
Para korban awalnya ditawari bekerja di rumah makan. Namun ternyata mereka malah menjadi pemuas hasrat seks para lelaki hidung belang.
“Setiap kali kencan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp 300 ribu,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno. (GaluhID/Evi)