CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (21/7/2026).
Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menjadi agenda penyampaian penjelasan Bupati Ciamis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sebelum penyampaian penjelasan Bupati, Panitia Khusus DPRD melalui juru bicaranya, Zaenal Arifin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pansus menyatakan dokumen pertanggungjawaban telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan hingga Raperda dapat disepakati bersama.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas dedikasi, kerja sama, serta pemikiran konstruktif selama proses pembahasan hingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Herdiat.
Herdiat menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal. Berbagai strategi terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem pemungutan berbasis teknologi yang transparan dan akuntabel, optimalisasi pendataan pajak dan retribusi daerah, penataan piutang, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyempurnaan regulasi pendukung.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita optimistis dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Herdiat juga mengakui bahwa penyusunan struktur belanja daerah Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk tetap mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik melalui berbagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, tantangan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran, penguatan administrasi, validasi data, serta pengawasan yang lebih optimal.
“Kami ingin setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas harus terus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat agar program pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Herdiat memastikan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis ke depan.
“Setiap masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Ciamis yang maju, berkelanjutan, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh rangkaian rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis setelah seluruh agenda berjalan lancar. Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (GaluhID/Tegar)
