Rabu, April 24, 2024

4 Raperda Usulan Pemkab Ciamis untuk Tingkatkan Pelayanan

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis usulkan Raperda pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada Rapat Paripurna terkait penjelasan Bupati, (19/8/2020).

Rapat Paripurna berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, membahas 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Ciamis.

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., saat memberikan sambutan di hadapan anggota DPRD Ciamis.

Raperda tersebut diantaranya Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD.

Selain itu Bupati Ciamis menyampaikan usulan Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengajukan 8 Raperda Tahun 2020, namun karena kondisi keterbatasan waktu baru 3 Raperda.

Kemudian terdapat 1 tambahan Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, sehingga seluruhnya menjadi 4 Raperda yang diusulkan pada DPRD.

Usulan Raperda Berkurang Karena Pandemi Covid-19

Pemkab Ciamis hanya mengusulkan 4 Raperda karena keterbatasan waktu persiapan Raperda pada beberapa sector karena adanya Pandemi Covid-19.

Terdapat salah satu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD yang bertujuan untuk persiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kawali.

“Salah satu Raperda sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditengah bencana wabah penyakit,” jelas Herdiat.

Selain itu terdapat Raperda yang diajukan merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2011.

Pada Undang-undang tersebut didalamnya mengamanatkan perlunya penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan Raperda tersebut.

Sedangkan untuk kepentingan pedagang dibahas dalam Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dilatarbelakangi tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2015.

Perda nomor 12 tersebut berisi tentang Pembentukan PD BPR Surya Galuh yang merupakan gabungan dari PD BPR Lakbok.

Bukan hanya gabungan dari PD BPR Lakbok saja, terdapat PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang.

Sehingga Pemkab Ciamis mengusulkan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kecelakaan Maut di Cijeungjing Ciamis, 1 Orang Meninggal

Berita Ciamis, galuh.id - Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, satu orang meninggal dunia...

Artikel Terkait