Kamis, Desember 5, 2024

Ancam Sebarkan Video Asusila, Pelaku Cabuli Bocah di Tasikmalaya

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Ancam sebarkan video asusila, pelaku lancarkan aksinya melakukan perbuatan bejat yaitu pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (9/3/2021).

Pelaku yang berinisial BAW (19) warga Kecamatan Bantarkalong telah melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.

Korban sebut saja Mawar yang berasal dari Kecamatan Sodonghilir merupakan pacar dari pelaku yang sudah berjalan selama 1 tahun.

Ternyata memacari korban adalah modus dari pelaku BAW untuk melakukan aksi bejatnya, yaitu dengan merekam perbuatan cabulnya terhadap korban.

Pelaku merekam video melalui handphone miliknya, kemudian pelaku ancam sebarkan vidio asusila tersebut sebagai alat agar dapat menyetubuhi korban.

Korban mendapatkan ancaman dari pelaku yaitu akan menyebarkan videonya jika korban tidak melayani nafsu bejat dari pelaku.

Dengan rekaman video tersebut, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban Mawar sebanyak sampai empat kali.

Pertama pelaku melakukannya di rumah dan pelaku merekamnya, kemudian yang tiga kali di saung perkebunan kosong di Kecamatan Sodonghilir.

Pelaku Ancam Sebarkan Vidio Asusila Tertangkap

Ancam sebarkan vidio asusila, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono SIK., MM., CPHR, menyampaikan orang tua korban keberatan anaknya mendapatkan ancaman dan juga mendapatkan tindakan persetubuhan.

Orang tua korban melaporkan dan meminta agar pelaku mendapatkan proses hukum sesuai dengan perlakuan pada anaknya.

“Tersangka memacari korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Karena korban usianya 16 tahun,” ungkap Rimsyahtono kepada wartawan.

Rimsyahtono juga menyampaikan modus dari tersangka yaitu mengancam korban ketika tidak mau bersetubuh yaitu dengan menyebarkan video atau foto mereka.

Sehingga lanjut Rimsyahtono, korban dengan terpaksa melakukan persetubuhan tersebut karena pelaku ancam sebarkan vidio asusila antara korban dengan pelaku.

“Tersangka merekam persetubuhannya dengan korban, dan setiap akan melakukannya kembali mengancam korban akan menyebarkan video tersebut,” jelas Rimsyahtono.

Pelaku baru saja lulus SMK, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP dan usianya masih di bawah umur.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Hario Prasetyo Seno, SIK, menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah, satu potong pakaian dress panjang dan juga satu potong celana legging milik korban.

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya yaitu satu buah kerudung, satu buah Bra, celana dalam dan memory V-Gen.

Memory tersebut berisi rekaman perbuatan bejat pelaku terhadap korban, dan pelaku menggunakannya untuk mengancam korban sehingga korban mau melakukan persetubuhan.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Selain berdasarkan laporan serta barang bukti, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya pada penyidik, dan juga menyebutkan lokasi dan tempat kejadiannya.

“Iya Pak, saya sudah empat kali melakukannya, di saung perkebunan kosong, sebelumnya saya mengancam korban akan menyebarkan video kami,” jelasnya.

Pelaku juga mengakui rekaman tersebut untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan melakukan persetubuhan.

Pelaku yang baru lulus SMK ini tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan persetubuhan karena sudah satu tahun pacaran dengan korban.

Bahkan pelaku juga tidak malu mengakui di hadapan penyidik, saat ini sudah putus dengan korban dan sudah memiliki pacar baru.

Atas perbuatannya tersebut menurut Kasat Reskrim AKP. Hario Prasetyo Seno, SIK, pelaku mendapatkan ancaman pasal 81 Undang-undang RI.

“Pelaku terancam UU RI Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” jelasnya.

Hario menambahkan, pelaku terancam UU RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur yaitu 16 tahun.

Menyikapi tindak pidana tersebut Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono SIK., MM., CPHR memberikan imbauan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anaknya.

“Adanya pelaku ancam sebarkan video asusila tersebut, kami memberikan himbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya,” pungkas Rimsyahtono.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 di Panjalu Ciamis

Jabar, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi...

Artikel Terkait