Namun, jika penerima belum memiliki rekening, bank penyalur akan terlebih dahulu membuat rekening bagi penerima bantuan.
Meskipun pada saat pengajuan permohonan bantuan tersebut dicantumkan harus menyertakan nomor rekening bank yang masih aktif.
Jumlah bantuan hibah untuk para pemilik usaha mikro sebesar Rp. 2,4 juta akan diberikan langsung tidak secara bertahap.
Bantuan UMKM tidak dapat dicairkan melalui orang lain atau diwakilkan, harus diterima oleh yang bersangkutan.
Sehingga perangkat desa sekalipun tidak dapat melakukan kolektif pengambilan, meskipun saat pengajuan persyaratan dapat dilakukan secara kolektif.
Untuk penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) dilakukan pada Bulan September 2020, dan saat ini banyak yang belum diambil.
Maka dari itu penerima harus segera melakukan pengambilan dengan menempuh tahapan-tahapan agar bantuan dapat segera dicairkan.