Bantuan UMKM Tidak Dapat Dicairkan Oleh Orang Lain
Bantuan UMKM tidak dapat dicairkan begitu saja oleh penerima bantuan, terlebih dahulu penerima akan menerima pemberitahuan melalui SMS.
SMS tersebut sebagai bukti penerima telah mendapatkan transferan bantuan pada rekening namun tidak begitu saja dapat langsung dicairkan.
Jika penerima telah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS segera menghubungi Bank sesuai rekening yang digunakan oleh penerima.
Narasi tersebut berisi pemberitahuan sudah adanya bantuan presiden para rekening penerima, sehingga penerima harus menghubungi bank sesuai rekening penerima.
Bantuan sebesar Rp. 2,4 juta yang sudah ada pada nomor rekening penerima, harus dicairkan atau diambil langsung oleh penerima tersebut.
Sehingga tidak dapat dikolektif maupun diwakilkan pada saudara atau orang lain, bahkan perangkat desa sekalipun tidak dapat mencairkan.