Bantuan Berdasarkan Peraturan Menkop UKM
Bantuan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Koperasi UKM tersebut isinya tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional.
Selain itu bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah berbagai negara .
Penerima saat melakukan pencairan dana bantuan tersebut tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak ada pengembalian.
Karena bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit yang harus dikembalikan.
Jadi bagi penerima yang bantuan UMKM tidak dapat dicairkan segera menghubungi bank sesuai rekening, dan tidak ada potongan apapun. (GaluhID/Ardiansyah)