Sabtu, November 23, 2024

Bantuan UMKM Tidak Dapat Dicairkan? Cek Tahapan Pencairannya di Sini

Baca Juga

Bantuan Berdasarkan Peraturan Menkop UKM

Bantuan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Koperasi UKM tersebut isinya tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional.

Selain itu bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah berbagai negara .

Penerima saat melakukan pencairan dana bantuan tersebut tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak ada pengembalian.

Karena bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit yang harus dikembalikan.

Jadi bagi penerima yang bantuan UMKM tidak dapat dicairkan segera menghubungi bank sesuai rekening, dan tidak ada potongan apapun. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait