Selasa, April 30, 2024

Bapenda Jabar Kembali Adakan Program Pengurangan Pajak Kendaraan

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Jelang akhir tahun, Bapenda Jawa Barat akan menggelar kembali program pengurangan pajak kendaraan dan pembayaran tunggakan.

Program tersebut akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar, menerangkan informasi mengenai persyaratan yang harus wajib pajak penuhi jika ingin mendapatkan keringanan dalam program pemutihan ini.

- Advertisement -

Dedi mengatakan, program ini tercipta untuk meningkatkan efisiensi pembayaran pajak daerah. Selain itu, juga memberikan kepraktisan bagi individu dalam masyarakat.

“Karena itu, ayo kita manfaatkan peluang ini sebaik mungkin,” ujarnya.

Lanjut Dedi, berbicara tentang membayar kewajiban, masyarakat memiliki sikap yang berbeda-beda.

Dalam menjalankan program ini, terdapat dua opsi yang memudahkan dalam pembayaran pajak.

“Yakni pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak pemindahan nama kendaraan bermotor,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam program pemutihan, tidak hanya denda yang dapat dihapuskan, tetapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun ke 5.

“Program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan dan regulasinya. Kemudian, sesuai dengan peraturan Badan Pendapatan Daerah Jabar saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, program ini terbagi menjadi beberapa kategori, dengan kepatuhan pada persyaratan yang di tetapkan.

Pertama, saat tanggal jatuh temponya mencapai 30 hari, persentase adalah sebesar 2%.

Selanjutnya, jika jatuh tempo perpanjangan pembayaran adalah 30 hari, maka perpanjangan pembayaran dapat di lakukan hingga 60 hari dengan bunga sebesar 4%.

Layanan Program Pengurangan Pajak Kendaraan di Samsat Ciamis

Kemudian, pada waktu jatuh tempo yang berlangsung antara 60 hingga 90 hari, akan kena bunga sebesar 6%.

Persyaratan berikutnya adalah jika jatuh tempo melewati 90 hingga 120 hari, maka bunganya sebesar 8%.

Terakhirnya, saat jatuh tempo melebihi 120 hari hingga 180 hari, terdapat potongan sebesar 10%.

Menurutnya, apabila mengacu pada penurunan BBNKB ke I, itu berarti mengurangi jumlah kepemilikan BBNKB utama ketika penyerahan pada saat pertama kali, jumlahnya sebesar 2,5%.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis terus melaksanakan upaya pengenalan informasi mengenai program ini kepada masyarakat.

Pengenalan informasi secara berkesinambungan melalui acara diskusi bersama pihak Samsat Ciamis (Sardencis).

Asep Wawan Sutiawan, Kasubag Tata Usaha P3DW Ciamis, menjelaskan bahwa penerapan program pemutihan dapat menjadi peluang bagus bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Kami menyarankan agar kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dapat masyarakat manfaatkan dengan mudah,” kata Asep, Rabu (22/11/2023).

Selain Kantor P3DW/Samsat Induk, untuk melunasi pajak kendaraan di wilayah Ciamis utara, tersedia outlet yang berlokasi di Jalan Raya Kawali No 213.

Selanjutnya, cabang Samsat di bagian selatan Ciamis terletak di Kecamatan Banjarsari, tepatnya di wilayah Pertashop Jalan Raya Barat Banjarsari.

Lalu, terdapat layanan Samades di Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai program pengurangan pajak kendaraan, Anda dapat langsung mengunjungi akun Instagram resmi Samsat Ciamis. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Polres Banjar Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia vs Uzbekistan

Berita Banjar, galuh.id - Polres Banjar Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal AFC U-23 antara Timnas...

Artikel Terkait