Dari hasil penyidikan, tersangka Zainal diduga melakukan kerjasama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lainnya di Liga Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW.
Bareskrim Polri Telah Menahan Aset-Aset Aliran Dana Viral Blast
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset-aset milik para tersangka, yakni rumah milik Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.
Diperkirakan kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar dan diduga berasal dari hasil penipuan modus robot trading Viral Blast.
Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Putra Wibowo.
Putra merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan di kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.