Selasa, Desember 3, 2024

Bawaslu Ciamis: Ada Laporan Timses Caleg Diduga Lakukan Money Politik

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mendapatkan laporan dari warga mengenai dugaan money politic yang dilakukan salah satu timses calon legislatif Kabupaten ciamis dapil 1 yang bekerjasama dengan caleg DPR RI.

“Benar kami baru mendapatkan berkas laporannya hari ini dan kami akan langsung rapat pleno terkait kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu timses calon legislatif Kabupaten Ciamis dapil 1,” ujar Uce Kurniawan saat diwawancara di sela-sela kegiatan di Polres Ciamis, Senin (15/04/2019).

Uce mengatakan dugaan money politik ini terjadi di Dusun Ancol I, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih yang dilakukan oleh oknum timses caleg. Oknum tersebut membagikan uang Rp. 25.000 di dalam amplop yang disertai dengan kartu nama caleg tersebut.

“Menurut laporan dari Panwascam Kecamatan Sindangkasih, ketiga oknum timses caleg tersebut datang ke kantor panwascam Kecamatan Sindangkasih diantar oleh banyak warga,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam Sindangkasih, Uce mengaku langsung memerintahkan komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Ciamis, Fanny Dwiriantini SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku tersebut bukan asli orang Ciamis, dia berasal dari Sumatera Selatan dan Kalimantan. namun yang satunya lagi orang Ciamis, kedua orang dari luar Ciamis khusus didatangkan oleh caleg DPR RI yang bekerjasama dengan caleg Kabupaten Ciamis,” tuturnya.

Menurut Uce, ketiga oknum pelaku tersebut membagikan amplop dan kartu nama ke warga pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (15/04/2019). Salah satu warga menolak pemberian tersebut dan melaporkan ke Panwascam Sindangkasih.

Sebelum pelaku dibawa ke kantor Panwascam, kata Uce, warga yang lain sempat berdatangan, untuk menghindari amukan massa, akhirnya pelaku dibawa ke kantor Panwascam penyelidikan lebih lanjut.

Uce menghimbau kepada seluruh calon legislatif agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan money politik yang sudah jelas dilarang. “Sanksinya itu berat, yaitu akan dicoret dari peserta calon legislative, kemudian juga masuk ke dalam tindak pidana hingga bisa masuk penjara,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

Editor : K. Putu Latief

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK Banjar

Banjar, galuh.id - Kabar baik bagi para pekerja, Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2025 akan naik signifikan menyusul penetapan...

Artikel Terkait