Bawaslu Kota Banjar Dorong KPU Evaluasi Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, gakuh.id – Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat mendorong KPU mengeluarkan surat edaran atau perubahan terhadap PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai kampanye di lingkungan pendidikan.

Perubahan tersebut menyikapi pelaksanaan kampanye serta keputusan MK yang membolehkan menggelar kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mendorong KPU untuk melakukan perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tersebut dan sampaikan berjenjang ke tingkat atas.

Dengan hal itu menurutnya, bisa menertibkan surat edaran mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.

- Advertisement -

Rudi menerangkan, dalam aturan tersebut tidak merinci secara detail lingkungan pendidikan seperti apa yang tidak boleh untuk pelaksanaan kampanye.

Karena jika di lingkungan pendidikan tingkat universitas, menurut Rudi dapat dilaksanakan, terlebih mahasiswa telah memiliki hak suara.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tanpa Bonilla, PSGC Ciamis Siapkan Strategi Lawan Persiku Kudus

CIAMIS, galuh.id – PSGC Ciamis memastikan kesiapan menghadapi Persiku Kudus dalam lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship 2026/2027. Pertandingan akan...

Artikel Terkait