Ciamis, galuh.id – Dinas Sosial Kabupaten Ciamis menegaskan larangan bagi penerima bansos terlibat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), karena berisiko merugikan penerima hingga berujung pada penghentian bantuan.
Kepala Dinas Sosial Ciamis, Ihsan Rasyad, mengimbau masyarakat penerima bansos dari pemerintah pusat, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar lebih berhati-hati dalam mengelola bantuan yang diterima.
Ihsan menegaskan, penerima manfaat dilarang meminjamkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada pihak lain, terlebih kepada orang yang tidak dikenal.
Pasalnya, pihaknya menemukan sejumlah kasus di mana penerima bantuan mengaku tidak melakukan pencairan. Namun saat melakukan pengecekan saldo di rekening, dana bantuan tersebut telah habis.
“Setelah penelusuran, ternyata kartu ATM dipinjamkan dan disalahgunakan oleh pihak lain. Ini sangat merugikan penerima bantuan sendiri,” ujar Ihsan, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial. Menurutnya, permasalahan yang kerap terjadi bukan pada ketidaktepatan sasaran penerima. Melainkan ketidaktepatan dalam penggunaan bantuan.
“Sasarannya sudah tepat, mereka memang berhak dibantu dan ditolong. Namun ketika penggunaan bantuan itu tidak sesuai peruntukannya, inilah yang menjadi masalah,” jelasnya.
Ihsan secara tegas melarang penggunaan bansos untuk kepentingan yang menyimpang. Seperti membayar pinjaman online atau keperluan lain di luar kebutuhan dasar.
Ia menekankan, apabila terbukti terjadi penyelewengan, maka bantuan dapat dihentikan.
“Kalau sudah terbukti penyalahgunaan, konsekuensinya bantuan akan berhenti. Namun jika masih sebatas indikasi, masyarakat masih bisa menyampaikan pengaduan untuk kami lakukan kroscek,” katanya.
Ihsan pun mengajak seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memanfaatkan bansos sesuai tujuan utamanya, yakni memenuhi kebutuhan dasar.
“Gunakan dan manfaatkan bantuan itu untuk kebutuhan yang sangat mendasar. Bukan untuk kebutuhan sekunder apalagi konsumtif,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
