Polres Tasikmalaya pun masih melakukan pengembangan kasus ini guna mencari petunjuk lain.
Bukan Hanya Pelaku Penganiaya Monyet, Penjual Lutung Juga Jadi Tersangka
Sebagai informasi, pelaku berinisial AY dengan sengaja menganiaya dan menyiksa bayi monyet sampai mati sambil direkam.
Konten kekerasan hewan ini pelaku jual seharga Rp 300 ribu rupiah. Penjualan video tersebut disinyalir menyentuh pasar luar negeri.
Tak hanya AY, pelaku I juga ikut serta memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
“Tidak hanya AY yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pelaku I yang turut serta memperjualbelikan hewan jenis lutung,” jelas Ari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selain itu terjerat Pasal 91 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hasil tes kejiwaan menyatakan pelaku penganiaya monyet di Tasikmalaya tidak gila dan proses hukum pun berlanjut. (GaluhID/Evi)