Selasa, Oktober 15, 2024

DPMPTSP Ciamis, Layanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan pada masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP juga dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan unit pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu, DPMPTSP mempunyai tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai bidang tugasnya.

Terkait perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 19 Tahun 2017, DPMPTSP melayani 94 jenis permohonan perizinan dan non perizinan.

Layanan Perizinan dan Non perizinan Satu Pintu

Via Online dan Tatap Muka

Layanan permohonan tersebut dapat dilakukan secara online maupun langsung (tatap muka). Pelayanan secara online dapat dilakukan melalui website www.dpmptsp.ciamiskab.go.id dan www.oss.go.id.

Sementara permohonan secara tatap muka, bisa dilakukan dengan mendatangi langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis yang beralamat di Jalan Dr Soepandi No 68 Ciamis.

Dalam melaksanakan fungsi pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Ciamis memiliki Motto “Pelayanan yang TANGGUH (Transparan, Akuntabel, Nyaman, Giat, Gesit, Unggul dan Handal)”.

Adapun Visi pelayanan yaitu “Terwujudnya Kemudahan, Kepastian, Kecepatan Perizinan, melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu”.

Misi Untuk Wujudkan Visi Pelayanan

Untuk mewujudkan visi pelayanan dilakukan melalui 3 misi, antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pelayanan yang mudah, pasti, cepat dan transparan.
  2. Meningkatkan integritas profesionalisme pelayanan publik, utamanya di bidang pelayanan perizinan.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Untuk optimalisasi kinerja pelayanan, DPMPTSP Ciamis terus melakukan peningkatan pelayanan melalui penyesuaian dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selan itu, dalam optimalisasi kinerja pelayanan, DPMPTSP Ciamis juga terus melakukan upgrading sarana dan prasarana pelayanan agar memudahkan masyarakat untuk mengakses. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Batik Festival, Bangkitkan Kejayaan Batik Lokal dan Ekonomi Kreatif

Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar Ciamis Batik Festival 2024 di situs budaya Karangkamulyan pada Senin (14/10/2024)....

Artikel Terkait