Empat Situs Bersejarah di Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Empat objek berupa bangunan dan situs bersejarah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.

Penetapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis berdasarkan rekomendasi dari Tim Registrasi Cagar Budaya dan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.

Kabid Kebudayaan Disbudpora Ciamis, Muharam A Zazuli, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengamankan aset sejarah dan budaya lokal.

Empat objek yang masuk dalam daftar ini mencakup dua bangunan dan dua situs makam bersejarah.

- Advertisement -

“Register cagar budaya ini di teliti oleh Tim Ahli yang terdiri dari arkeolog, arsitek, sejarawan, dan pegiat budaya lokal. Prosesnya mulai dari survei, pengumpulan data, penelitian, hingga kajian ilmiah,” ujarnya. Jumat, (9/5/2025

Situs Bersejarah yang Jadi Cagar Budaya

  1. Pendopo Bupati Ciamis
    Terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 16, Kelurahan Ciamis. Bangunan ini berdiri pada masa Bupati Galuh R.A.A. Kusumadiningrat (1839–1886). Awalnya, berfungsi sebagai tempat tinggal Asisten Residen Galuh pada masa kolonial Belanda. Pendopo ini memiliki keaslian arsitektur sekitar 70 persen.
  2. Eks Kantor Kewedanaan Ciamis
    Berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 43, bangunan ini merupakan salah satu peninggalan struktur administratif masa lampau yang masih terjaga. Keaslian bangunan perkiraan mencapai 80 persen dengan ornamen asli seperti jendela lapis tiga dan kaca emping masih terpelihara.
  3. Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara
    Makam Bupati Galuh pertama ini berada di Ciwahangan Girang, Desa Imbanagara. Raden Yogaswara (nama lain Panji Jayanagara) menjabat dari 1636 hingga 1678 dan di kenal sebagai pemindah pusat pemerintahan ke Imbanagara. Makam ini rutin di ziarahi pada Hari Jadi Ciamis, 12 Juni.
  4. Makam Prabu Dimuntur
    Terletak di Dusun Sukamulya, Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing. Prabu Dimuntur atau Rangga Permana, merupakan raja Kerajaan Galuh Kertabumi yang memerintah antara tahun 1585–1602.

Situs ini menyimpan nilai historis tinggi karena terkait erat dengan dinasti Galuh Pangauban.

Muharam berharap, penetapan ini menjadi langkah awal untuk pelestarian, edukasi, dan penelitian lebih lanjut. Selain itu memastikan warisan budaya daerah tetap terjaga bagi generasi mendatang. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait