CIAMIS, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengambil sumpah jabatan dan melantik enam kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/6/2026).
Enam kepala desa yang dilantik yakni Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Kepala Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Kepala Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik sekaligus mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar karena menjadi pemerintahan terdekat yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Selamat kepada para kepala desa yang hari ini dilantik. Semoga selalu diberikan kekuatan, kesehatan, kelancaran dalam menjalankan tugas, serta keberkahan dalam mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu, mulai dari camat, penjabat kepala desa, hingga panitia pemilihan yang telah menjalankan proses panjang dengan baik.
“Alhamdulillah, pelaksanaan PAW di enam desa dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan kita bersama. Ini berkat kerja keras seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai pengambil keputusan dan penanggung jawab atas berbagai kebijakan di tingkat desa. Karena itu, setiap keputusan harus diambil dengan teliti, hati-hati, cepat, dan tepat.
Menurutnya, kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat menimbulkan risiko administratif maupun hukum bagi kepala desa.
“Ketelitian, kehati-hatian, dan kecepatan sangat diperlukan. Kepala desa harus mampu mengambil keputusan yang tepat karena setiap kebijakan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang besar,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh hadirin mendoakan kepala desa yang telah meninggal dunia maupun yang sedang mengalami sakit agar diberikan tempat terbaik dan kesembuhan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Bupati, tata kelola keuangan desa telah memiliki aturan yang jelas mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan bupati yang harus dijadikan pedoman.
“Laksanakan tata kelola keuangan desa dengan baik dan benar. Hindari niat yang tidak baik, apalagi memperkaya diri sendiri, kelompok, atau pihak lain yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Bupati meminta para kepala desa mampu membangun kolaborasi yang baik dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak melakukan pergantian perangkat desa hanya berdasarkan faktor suka atau tidak suka maupun perbedaan pilihan politik saat pemilihan.
“Jangan ada diskriminasi terhadap masyarakat ataupun perangkat desa. Semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Mari bersama-sama membangun desa dengan semangat persatuan,” katanya.
Di akhir sambutannya, Bupati meminta dukungan penuh dari keluarga, terutama suami atau istri kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PKK.
“Tugas kepala desa sangat mulia, tetapi juga penuh tantangan. Karena itu diperlukan dukungan keluarga agar dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
