Gaji Guru PPPK Setara dengan PNS, Berikut Ketentuannya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Gaji guru PPPK setara dengan PNS sudah menjadi ketentuan. Karena keduanya merupakan sama-sama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemerintah kembali membuka peluang bagi guru honorer. Guru honorer tersebut adalah termasuk tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Bagi guru honorer tersebut pemerintah membuka pendaftaran untuk mengikuti ujian seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BSU Kemendikbud Cair! Ini Cara Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

- Advertisement -

Untuk persiapan pemberkasan sudah bisa memulai pada bulan Desember 2020. Selanjutnya ujian seleksi akan terlaksana pada Januari 2021.

Seleksi atau pendaftaran penerimaan guru PPPK terbuka bagi guru honorer yang terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik).

Selain itu, bagi guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar, juga bisa ikut mendaftar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Jazirah x CCE Hadir di Ciamis, Rest Area Karangkamulyan Didorong Jadi Kawasan Wisata Digital

Bank Indonesia KPw Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi digital di Kabupaten Ciamis melalui program Jazirah x CCE, dengan menyerahkan bantuan sarana seperti tablet dan printer di Rest Area Karangkamulyan. Dukungan ini bertujuan mempermudah transaksi non tunai dan meningkatkan pelayanan bagi pengelola tenant.

Artikel Terkait