Kamis, April 25, 2024

Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru, Ada 17 Kasus yang Terjadi di Liga 1 dan 2 2021

Baca Juga
- Advertisement -

Pemain PSCS, Sdr. Rendy Saputra

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Persis Solo vs PSCS
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung
  • Hukuman: Larangan bermain satu pertandingan dan Denda Rp. 3.000.000

Pelatih kepala KS Tiga Naga, Sdr. Feryandes Rozita

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan
  • Hukuman: Larangan beraktivitas 36 bulan dan Denda Rp. 25.000.000

Asisten Pelatih KS Tiga Naga, Sdr. Beni Setiadi

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
  • Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

Kitman KS Tiga Naga, Sdr. Andria Syahputra

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
  • Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

Masseur KS Tiga Naga, Sdr. Herlizon Herly

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
  • Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

Tim KS Tiga Naga

  • Nama kompetisi: Liga 2
  • Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
  • Tanggal kejadian: 29 November 2021
  • Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. 4 ofisial Tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan
  • Hukuman: Denda Rp. 75.000.000
    (GaluhID/Dhi)
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Imbau Warga Waspada Longsor saat Musim Hujan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Pelaksana Harian BPBD Ciamis Jawa Barat, Ani Supiani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana...

Artikel Terkait