Jabar, galuh.id – Anggota DPRD Jabar, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kantor Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Senin (30/6/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan. Antara lain Camat Pamarican, Kepala Desa Neglasari beserta perangkatnya.
Selain itu para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW se-Desa Neglasari. Kemudian kader PKK, serta para tokoh masyarakat dari Desa Neglasari dan Kecamatan Cipaku.
Turut hadir pula Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Pamarican beserta jajaran, serta Ketua DPRt NasDem Desa Neglasari dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Heri Rafni menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 sebagai payung hukum dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi masyarakat Jawa Barat.
Perda ini kata Heri, hadir untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Peran aktif masyarakat, termasuk aparat desa dan tokoh masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat lokal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kesehatan merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan. Dan DPRD memiliki komitmen kuat untuk terus memperjuangkan anggaran serta kebijakan yang berpihak pada sektor kesehatan, khususnya di wilayah pedesaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyebarluasan informasi hukum. Tetapi juga menjadi forum aspiratif, di mana warga dan tokoh masyarakat dapat menyampaikan berbagai kendala serta usulan terkait layanan kesehatan di wilayahnya.
Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, harapan masyarakat Desa Neglasari dan sekitarnya semakin sadar akan hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan.
Selain itu juga mampu bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan sejahtera. (GaluhID/Evi)
