Ciamis, galuh.id – Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Ciamis berhasil meraih nilai tertinggi se-Jawa Barat. Sekaligus menjadi satu-satunya daerah di provinsi ini yang masuk kategori “Terjaga” (hijau).
Pengumuman tersebut di sampaikan pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, KPK memaparkan hasil SPI nasional, mengevaluasi tren integritas di daerah, serta menyoroti pemda yang mengalami peningkatan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasil resmi, Pemkab Ciamis memperoleh skor 78,35, jauh melampaui rata-rata nasional.
Capaian ini menempatkan Ciamis sebagai daerah dengan nilai SPI tertinggi di Jawa Barat. Sekaligus melampaui pencapaian tahun sebelumnya yang masih berada pada status oranye atau “Waspada”.
Tidak hanya itu, Ciamis juga berhasil naik peringkat dari posisi ketiga pada 2024 menjadi peringkat pertama se-Jawa Barat pada 2025.
Kenaikan signifikan ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi layanan publik, serta pembangunan budaya integritas benar-benar berjalan efektif.
Menanggapi prestasi tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparatur pemerintahan dan pihak yang berkontribusi dalam meningkatkan integritas birokrasi.
“Kami terus menekankan kepada ASN untuk bekerja sesuai aturan, memberikan pelayanan terbaik, serta menggunakan fasilitas dengan wajar dan berorientasi pada kepentingan dinas,” ujar Herdiat.
“Nilai-nilai BerAKHLAK juga kami jadikan pondasi untuk membangun etos kerja dan integritas. Kami sangat terbuka terhadap masukan, saran, bahkan kritik dari siapa pun,” sambungnya.
Survei SPI KPK Melibatkan 3 Kelompok Reaponden
Herdiat berharap capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan semata. Tetapi menjadi pijakan kuat untuk menjaga sekaligus meningkatkan skor SPI pada tahun 2026 dan seterusnya.
Ia juga menegaskan bahwa SPI merupakan survei independen yang sepenuhnya dilaksanakan KPK tanpa intervensi pemerintah daerah.
Survei melibatkan tiga kelompok responden, yaitu ASN sebagai responden internal, masyarakat pengguna layanan sebagai responden eksternal, serta para ahli (expert).
Dengan demikian, hasil yang tercapai mencerminkan persepsi publik yang objektif terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ciamis.
Dengan status “Terjaga”, Pemkab Ciamis menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas bukan hanya formalitas program. Melainkan bagian dari budaya kerja yang terus di bangun.
Harapan, prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN serta menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
