Jumat, Maret 29, 2024

Kabar Gembira, Ada Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id– Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat. Pasalnya, bakal diberlakukan hapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 10 November sampai 10 Desember 2019. Program ini juga diberlakukan di Kabupaten Ciamis.

“Kemarin kita baru dapat keputusan Gubernur terkait rencana pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor, kemudian ada satu lagi pengurangan bagi wajib pajak yang menunggak selama lima tahun ke atas, ada pengurangan pembayaran satu tahun wajib, pokoknya saja,” terang Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Ciamis, Andri Arfiana.

Andri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama 5 tahun lebih, maka dapat pengurangan pembayaran 1 tahun pokok pajak. Selain itu ada pengapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat melakukan pembayaran.  Namun, ketentuan ini menurut Andi tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru.

- Advertisement -

“Program terhitung berlaku mulai 10 Nopember hingga 10 Desember 2019 selama satu bulan ke depan,” katanya.

Andri menambahkan pengurangan denda satu tahun, untuk program sekarang ini masih dalam masa sosialisasi terhitung mulai 1 Nopember.

Selama masa sosialisasi tersebut, P3D Wilayah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan Ciamis menggelar Operasi Gabungan di depan Kantor Samsat Ciamis pada Selasa (05/11/2019).

Selain untuk menyosialisasikan program hapus denda kendaraan tersebut, operasi gabungan juga dilakukan untuk menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Andri mengatakan, kegiatan Operasi Gabungan ini untuk menurunkan tingkat Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang dan juga Kendaraan yang belum membayar pajak.

“Operasi ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus shock terapi kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk sadar secara mandiri untuk membayar pajak,” katanya.

Andri berharap tahun 2019 ini bisa mengurangi tingkat KTMDU, sehingga tahun depan tidak menjadi beban.

“Kita khawatirkan tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya semakin banyak yang tidak melakukan pembayaran pajak,” lanjutnya.

Andri menambahkan, penunggakan pajak terjadi sekitar 18% dari total keseluruhan kendaraan yang ada di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Edis)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

STY Panggil 27 Pemain untuk TC Timnas Indonesia U-23

Galuh.id- Shin Tae-yong (STY) panggil 27 pemain untuk mengikuti TC Timnas Indonesia U-23 di Dubai mulai 1 April 2024.  TC...

Artikel Terkait