Dengan mengiming-imingi uang jajan tersebut, S berhasil merenggut kehormatan sang gadis polos yang berkebutuhan khusus.
Pelaku Lakukan Aksinya Sejak Tahun 2021
Menurut Dian, hasil dari penyidikan terhadap pelaku, S melakukan pertama kali aksinya itu pada Sabtu 4 Desember 2021 yang lalu.
“Hasil penyidikan, pelaku pertama kali melakukan pada 4 Desember 2021, sekitar tengah malam tepatnya pada pukul 23.00 WIB,” ungkap Dian.
Dian juga menyampaikan kronologis pelaku S melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berkebutuhan khusus yang berada di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku S, mengendap-endap masuk ke rumah korban saat suasana lingkungan sepi, korban yang sedang tertidur pulas pun dibangunkan.
“Pelaku masuk ke rumah korban, dan membangunkan korban dan membujuknya sehingga terjadilah persetubuhan itu,” ungkap Dian.
Dian juga menambahkan, sambil membujuk pelaku memperlancar aksinya itu dengan merayu korban dan mengiming-iming uang jajan Rp.20 ribu.