Kakek di Tasikmalaya Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.20 ribu,” jelas Dian.

Pelaku melakukannya beberapa kali, hingga korban pun tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku dan mengadu pada keluarganya.

Mendapatkan aduan dari korban, keluarga pun melaporkan pelaku pada kepolisian, dan pelaku yang sudah menjadi kakek tersebut berhasil diamankan.

Dian menyampaikan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

- Advertisement -

Selain itu, masih menurut Dian, pelaku juga dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, S mengaku, Ia melakukan persetubuhan karena sudah lama tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya.

“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya, maka saya melampiaskan pada korban,” ungkap S.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait