Kamis, April 25, 2024

Kakek di Tasikmalaya Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Baca Juga
- Advertisement -

“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.20 ribu,” jelas Dian.

Pelaku melakukannya beberapa kali, hingga korban pun tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku dan mengadu pada keluarganya.

Mendapatkan aduan dari korban, keluarga pun melaporkan pelaku pada kepolisian, dan pelaku yang sudah menjadi kakek tersebut berhasil diamankan.

- Advertisement -

Dian menyampaikan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Selain itu, masih menurut Dian, pelaku juga dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, S mengaku, Ia melakukan persetubuhan karena sudah lama tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya.

“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya, maka saya melampiaskan pada korban,” ungkap S.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Rumah Warga Nasol Ciamis Tertimpa Longsor saat Hujan Deras

Berita Ciamis, galuh.id - Rumah milik Dedi warga Batumalang RT 44 RW 16, Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis,...

Artikel Terkait