“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.20 ribu,” jelas Dian.
Pelaku melakukannya beberapa kali, hingga korban pun tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku dan mengadu pada keluarganya.
Mendapatkan aduan dari korban, keluarga pun melaporkan pelaku pada kepolisian, dan pelaku yang sudah menjadi kakek tersebut berhasil diamankan.
Dian menyampaikan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Selain itu, masih menurut Dian, pelaku juga dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, S mengaku, Ia melakukan persetubuhan karena sudah lama tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya.
“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya, maka saya melampiaskan pada korban,” ungkap S.(GaluhId/Ardiansyah)