Kasus DD, Desa di Ciamis Ini Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat didatangi aparat gabungan dari Polda Jabar, Inspektorat dan Dinas PUPR Ciamis, Rabu (1/7/2020).

Kedatangan Aparat gabungan tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sindangasih.

Pejabat Kepala Desa Sindangasih, Fatonah mengatakan, kedatangan aparat gabungan tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat kepada Polda Jabar.

“Saat ini aparat gabungan tengah melakukan pemeriksaan fisik pembangunan yang didanai dari Dana Desa (DD) mulai dari tahun 2017 sampai 2019,” kata Fatonah.

- Advertisement -

Fatonah menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan benar tidaknya apa yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Pengecekannya bukan hanya fisik pembangunan saja, namun ada juga pemeriksaan terhadap MUI dan Linmas,” katanya.

Pemeriksaan terhadap MUI dan Linmas, lanjutnya, sesuai dengan permintaan dari Petugas Polda Jabar.

Dirinya mengaku kurang begitu tahu persoalan apa saja yang tengah terjadi di Desanya yang sedang dipimpinnya.

- Advertisement -

“Saya tidak tahu persis persoalan apa saja yang tengah ditangani Polda Jabar. Begitu saya dilantik dua tiga hari muncul persoalan,” ucapnya.

“Dari informasi yang saya terima, ada warga yang melaporkan langsung ke Polda mengenai dugaan penyalahgunaan DD sewaktu dijabat oleh Kepala Desa definitif,” imbuhnya.

Fatonah menambahkan, kasus yang kini tengah ditangani oleh Polda diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditangani sampai tuntas.

“Persoalan ini saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, karena itu sudah menjadi ranahnya,” tandasnya.

Sementara itu tim dari Polda Jabar maupun Inspektorat saat dimintai keterangannya oleh awak media tidak memberikan keterangan apapun. (GaluhID/Uus)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait