Selanjutnya, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tersangka tidak bisa mendapat tindak pidana berdasarkan hasil visum.
“Jaksa penelitian berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPidana, tersangka tidak dipidana,” kata Nandang.
Isi pasal tersebut menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (tersangka) karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit maka tidak dipidana.
“Setelah itu kami menggelar perkara. Hasil gelar perkara, kasus ini di SP3K (Surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian),” ucapnya.
Pelaku Pembakaran Pendopo Banjar Jalani Pengobatan Kejiwaan
Nandang juga menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku supaya Patra bisa berobat secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).