Sabtu, Juli 27, 2024

Kronologi WNA Asal Amerika Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -

Setelah proses pemeriksaan terhadap ALW, pada hari itu pun pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk menangani kasus warga negara asing ini.

Adapun pihak kepolisian tidak menahan pelaku pada saat itu karena peraturan yang ada di pasal 21 ayat 4 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang penahanan terhadap tersangka yang melakukan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

- Advertisement -

Sedangkan tersangka sendiri melakukan tindak pidana pengrusakan yang mana tindakan tersebut seperti tertera di Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Pasal itu berisi bahwa orang yang melakukan pengrusakan properti orang lain maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Sehingga atas kasus pengrusakan yang pelaku lakukan, pihak kepolisian belum bisa menahannya karena sama saja melanggar aturan hukum.

“Tapi kita terus mendalami dan kasus ini pun telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri untuk tindak lanjut,” kata Ali.

Pihaknya juga sempat mengimbau terhadap keluarga korban agar berjaga-jaga supaya tidak memancing tersangka melakukan aksi serupa.

“Tapi pelaku hari ini melakukan pembunuhan, dan sekarang dengan adanya kasus ini kami pun melakukan penyelidikan secara maraton. Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait