Kamis, April 25, 2024

KUA Banjarsari Ciamis Imbau Tak Nikahkan Anak Secara Siri

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kepala KUA Banjarsari Ciamis, Drs. Ahmad Yayat Hidayat MM, mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan putra putrinya secara siri.

Karena menikah secara siri tidak sesuai dengan hukum dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.

Kata Yayat, menikah siri bukan solusi terbaik dalam mengatasi problem. Tetapi akan menimbulkan masalah baru. Meskipun menurut agama dapat dibenarkan.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, dampak yang akan terjadi ketika nikah secara siri yaitu tidak akan memiliki identitas yang akan menjadikan bukti hukum.

Sebab, nikah siri tidak sesuai dengan regulasi UU 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian jika memiliki anak, dalam akte kelahirannya tidak bisa nasabkan kepada ayahnya. Secara hukum perdata, anak itu juga tidak akan mendapatkan ahli waris dari ayahnya.

“Itu diantaranya dampak fatal jika nikah secara siri. Makanya kepada para wali, jangan menikahkan putrinya secara siri,” kata Yayat kepada galuh.id, Jumat (11/6/2021).

Selanjutnya, jika pasangan pengantin usianya di bawah 19 tahun, secara aturan belum bisa menikah.

Namun begitu, pemerintah membuka peluang kepada pasangan tersebut untuk meminta izin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

“Sesuai ketentuan UU 16 tahun 2019 tentang Pernikahan, laki-laki atau perempuan yang usianya di bawah 19 tahun jika mau nikah harus ada izin dispensasi PA,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa (P3UKD) atau Amil agar tidak memfasilitasi pernikahan siri.

“Saya minta Amil jangan menjadi fasilitator pernikahan siri. Karena keterkaitan dengan kenegaraan,” ucapnya.

Amil mestinya memberikan pemahaman atau penerangan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan pelanggaran UU Pernikahan.

“Saya harap Amil bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat di tiap desa yang ada di Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar,” kata Ahmad.

“Bahwa nikah siri itu bukan solusi. Justru akan menimbulkan kerugian bagi pihak wanita,” sambungnya.

Kepala KUA Banjarsari, Yayat menambahkan, semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondusifitas masyarakat yang taat akan aturan. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Imbau Warga Waspada Longsor saat Musim Hujan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Pelaksana Harian BPBD Ciamis Jawa Barat, Ani Supiani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana...

Artikel Terkait