Berita Ciamis, galuh.id – Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Pengadilan Agama (PA) Ciamis Jawa Barat dampingi pernikahan di bawah umur dan adopsi.
Ketua LK3 Ciamis, Neni Kurnilah menjelaskan terkait dengan pihaknya yang turut serta mendampingi pernikahan di bawah umur dan juga adopsi, Kamis (08/05/2025).
Menurut Neni, sebelum melakukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendampingan kepada Calon Pengantin (Catin).
“Iya, kami terlebih dahulu melakukan pendampingan terhadap Catin, sebelum mereka melakukan dispensasi sidang nikah,” jelas Neni.
Tim LK3 Ciamis, memberikan penjelasan dan juga pembinaan kepada Catin di hadapan kedua orang tua.
Menurut Neni, pembinaan oleh pihaknya tersebut dilakukan secara terpisah jika pada waktu yang sama terdapat beberapa Catin yang akan sidang.
“Jika terdapat beberapa Catin, kita lakukan di tempat yang terpisah dan di hadapan kedua orang tuanya,” jelas Neni.
LK3 dan Pengadilan Ciamis Pastikan Orang Tua Memiliki Peran
Sementara itu LK3 yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, mulai kerja sama melakukan pendampingan pada 18 Maret 2025.
“Setelah resmi melakukan kerja sama, kami selalu hadir sesuai dengan jadwal sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama,” ungkap Neni.
Pendampingan tersebut pihaknya lakukan, pasalnya Catin yang di bawah umur sangat beresiko terutama secara psikologis.
“Beresiko, sehingga perlu adanya pendampingan karena secara emosional belum stabil, maka perlu adanya pendampingan dari berbagai pihak,” tambah Neni.
Neni juga menambahkan, Catin yang melakukan sidang dispensasi nikah dan mendapat pendampingan itu yang di bawah umur.
“Bisa keduanya di bawah umur atau salah satu Catin baik laki-laki atau perempuan yang masih di bawah umur,” tambah Neni.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T.,M.A.P. mengungkapkan terkait dengan pendampingan tersebut.
Menurut Eka, memang pernikahan tersebut bukan ranahnya, tetapi dampak sosial dari pernikahan di bawah umur tersebut merupakan salah satu tanggung jawab instansi yang ia pimpin.
“Pernikahan bukan ranah kami, salah satu tanggung jawab kami dampak sosial dari pernihakan di bawah umur tersebut,” jelasnya.
Sehingga, perlu adanya pendampingan dari pihaknya melalui LK3 untuk memberikan masukan dan juga pendampingan kepada Catin dan orang tua.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama, dan harus berperan aktif menjaga keberlangsungan pernikahan yang sakral,” tambahnya.
“Karena masih di bawah umur, orang tua turut serta mengawasi serta mendampingi sebelum emosi dan psikologi putra putrinya stabil,” pungkas Eka.(GaluhId/Ardiansyah)
