Berita Tasikmalaya, galuh.id – Pengakuan pemilik ladang ganja di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat cukup mengejutkan.
Pasalnya tersangka kasus ganja tersebut mengakui mengonsumsi ganja untuk meningkatkan nafsu makan.
Polres Tasikmalaya menetapkan I alias Patek (50) sebagai tersangka kasus ladang ganja di Desa Sukamaju, Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/10/2021).
Tersangka mengakui perbuatannya menanam dan juga memelihara ladang ganja, Ia mengakui menanam barang haram tersebut sejak setahun lebih.
Pemilik ladang tersebut menanam pohon ganja sebagian ada yang di polybag, dan sebagiannya lagi ditanam biasa dengan sistem campur sari.
Pohon ganja tersebut ditanam pada tanah seluas 20 bata atau 280 meter persegi, dan sebagian tumpang sari dengan tanaman cabai.
Untuk masa panen enam bulan sekali sehingga dalam satu tahun ini, Ia telah dua kali memanen.