“Anggota ada yang menyamar sebagai tukang rumput dan yang lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohong ganja,” jelas Rimsyahtono.
Rimsyahtono menyampaikan lokasi tersebut berada di daerah perbukitan di Kampung Datarwaru, Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, berhasil diamankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik lahan ganja yang ditanam secara tumpang sari.
Selain pemilik, pihak Polres Tasikmalaya masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya sebagai pemasok bibit ganja.
“Satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Rimsyahtono.
Kemudian Anggota Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti berupa pohon ganja sebanyak 30 batang, bibit dan juga alat budidaya lainnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 (1) junto 111 (2) jo 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (GaluhId/Ardiansyah)