Sabtu, April 20, 2024

Meski Gaji ke-13 Belum Pasti, THR PNS Bakal Cair

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Meski dalam tekanan berat, pemerintah menegaskan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.

THR ini akan dibagikan menjelang Lebaran, atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun, untuk pemberian gaji ke-13, pemerintah belum dapat memastikan.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu, sempat dikabarkan jika THR dan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia, terancam tak cair.

Hal itu disebabkan karena besarnya anggaran belanja negara untuk menangani pandemi wabah virus Corona di tanah air.

Namun, setelah dilakukan pengkajian ulang, pemerintah akhirnya menegaskan akan tetap memberikan THR bagi seluruh ASN.

Baca Juga : Hore! THR Untuk PNS Akhirnya Cair, Besarannya Segera Dirilis

THR di tahun ini, diberikan kepada seluruh ASN pada kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Berikut yang Tidak Mendapatkan THR

Bagi eselon I dan II atau setara pejabat negara seperti menteri, DPR, Presiden serta Wakil Presiden, tidak mendapatkan THR di tahun ini.

Sementara untuk pemberian gaji ke-13, belum dapat dipastikan. Sebab, saat ini pemerintah masih mengutamakan THR terlebih dahulu.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pemerintah saat ini belum dapat memastikan kapan gaji ke-13 akan diberikan dan berapa anggarannya.

Askolani menyebut, pemerintah saat ini belum membahas mengenai pemberian gaji ke-13 untuk ASN.

“Gaji ke-13 belum, saat ini kita masih bahas THR yang sudah diputuskan Presiden,” jelas Askolani, seperti dikutip Galuh ID dari laman CNBC, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut Askolani menerangkan, besaran THR bagi PNS di tahun 2020, tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya.

Bahkan, THR dikabarkan akan mengalami kenaikan seiring naiknya gaji PNS di tahun ini.

Meski demikian, THR untuk eselon III ke bawah ini, tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya.

THR untuk PNS di tahun ini, hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Tanpa menghitung tunjangan kinerja.

THR rencananya akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri yang akan jatuh pada tanggal 23 – 24 Mei 2020.

Terkait Peraturan Presiden (PP) mengenai THR tahun 2020, saat ini masih menunggu finalisasi pembahasan.

Sebab, kata Askolani, adanya penghapusan THR bagi pejabat negara, dibutuhkan penghitungan ulang.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan hitungan ulang berapa anggaran yang diperlukan untuk THR.

“Setelah anggaran selesai dihitung, PP untuk THR segera dirilis,” pungkas Dirjen Anggaran ini. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Cuaca Ekstrim, Rumah di Baregbeg Ciamis Ambruk

Berita Ciamis, galuh.id - Cuaca ekstrim, sebuah rumah ambruk akibat hujan deras di Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,...

Artikel Terkait