“Ia pernah membagi-bagikan mie instan. Jadi missionaris,” ungkap Umun.
Hal itu membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Tokoh-tokoh agama Islam mendatanginya untuk berdebat. Akhirnya ia pun terusir dari kampung halamannya sendiri.
Jeratan Hukum Muhammad Kece Menista Agama
Dari dulu juga ia sering mengemukakan pandangan-pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam. Tak berbeda dengan apa yang ia lakukan sekarang di kanal Youtube miliknya.
Anggota Polsek Cimerak yang senior-senior tahu kejadian itu. Karena sempat ikut mengamankan ketika tokoh agama di Pangandaran mendatangi tersangka.
“Tapi dulu kan kondisinya berbeda, belum ada Medsos. Jadi tak seheboh sekarang,” ucap Umun.
Sebelumnya, Muhammad Kece alias Kasman bin Suned ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan terjerat UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pada kasus Muhammad Kece ini Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice.