Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama Ternyata Asal Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah tersangka MK lakukan.

Rusdi pun menerangkan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap tersangka.

Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat. Selain itu, berpotensi memecah belah.

Polri telah berkomitmen, jika ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan. Mengganggu situasi kamtibmas dan memecah belah bangsa.

- Advertisement -

Perkataan tersangka dalam video YouTube dinilai telah menistakan agama. Atas perbuatannya itu, tersangka MK terjerat UU ITE.

Tersangka MK terjerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. Muhammad Kece tersangka penistaan agama saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Laga PSGC di Stadion Galuh, Dishub Ciamis Siapkan 6 Titik Parkir

CIAMIS, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menyiagakan sebanyak 90 personel untuk mengatur lalu lintas saat laga kandang...

Artikel Terkait