Saur Anjeun, galuh.id – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan pada 15 Januari 2014 lalu. Hal ini berarti sudah 4 tahun usia undang-undang tersebut.
Regulasi tersebut merupakan sebuah angin segar bagi Pemerintah Desa khususnya masyarakat Desa. Keberadaan Undang-undang Desa harus diakui telah mampu mengangkat Desa pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, adanya peraturan tentang Desa akan menentukan format Desa yang tepat dan sesuai dengan konteks keragaman lokal. Menguatkan kemandirian pemerintah dan warga Desa melalui Undang-Undang tentang Desa sebenarnya merupakan sebuah usaha menempatkan Desa sebagai subjek pemerintahan.
Pembangunan juga akan betul-betul berangkat dari bawah ke atas (buttom to up). Pada akhirnya diharapkan Desa mampu mengembangkan diri dengan segala potensi yang ada di dalamnya.
Lalu keberadaan Undang-undang Desa juga memberikan legitimasi dan memberikan kewenangan terhadap Desa untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, pemerintah di atasnya yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota tetap harus mendukung pembangunan Desa agar bisa berkembang dengan pesat.
Dengan cara apa? Salah satunya yaitu merealisasikan peraturan yang sudah diamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kebutuhan ataupun kepentingan Desa. Sebagai contoh yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tujuan Permendagri tersebut adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Lalu permasalahan lainnya adalah apakah pemerintah Kabupaten Ciamis sudah merealisasikan amanah dari Permendagri tersebut dengan langkah awal membuat Tim PPBDes (Penetapan dan Penegasan Batas Desa)? Kongkritnya yaitu dibuatnya sebuah Peraturan Bupati tentang Batas Desa di Ciamis.
Seberapa pentingkah sebenarnya Batas Desa ini? Jelas sangat penting, karena batas desa yang tidak jelas alias semrawut dapat menyebabkan konflik di tingkat grassroot. Lalu batas desa yang tidak jelas juga akan berdampak terhadap administrasi yang tidak tertib.
Selain itu, ketidakjelasan batas desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penanganan permasalahan yang lamban, serta lambatnya penyebaran informasi. Padahal batas Desa juga penting untuk menciptakan daya saing Desa/Kelurahan.
Karena pemerintah Kabupaten/Kota yang benar-benar memperhatikan Desa dengan maksimal harus membentuk Tim PPBDes yang diketuai oleh Bupati ataupun walikota di suatu daerah. Bentuk kongkritnya adalah lahirnya Peraturan Bupati/Walikota tentang Batas Desa.
Oleh sebab itu, marilah kita pertanggung jawabkan amanat undang-undang dalam membangun Desa untuk Indonesia lebih maju!
Penulis:
Ketua Umum PeCi Desa
Dhika Hardhika
(galuh.id/Abah)
sudah adakah perbu ciamis ttg pedoman penetapan & penegasan batas desa ? apakah sudah ada tim ppb desa tingkat kab.ciamis ?
sudah cai di jdih ciamis, perbup update aesuai permendagari no.45 tahun 2016 itu belum ada