Banjar, galuh.id – Satpol PP Kota Banjar bersama Dinas Pendidikan dan kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam untuk pelajar. Patroli dilakukan di sejumlah fasilitas publik, Rabu (04/06/2025) malam.
Para siswa tidak boleh berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dini hari.
Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang terbit pada tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik menuju generasi Pancawaluya Jabar Istimewa.
Satpol PP Kota Banjar bersama jajaran Polres dan Dinas Pendidikan bersama-sama melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke fasilitas-fasilitas umum.
Budi Kuswandani, Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Banjar, mengatakan kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar anak sekolah saja.
“Tapi juga kepada para pelaku UMKM yang melaksanakan ikhtiar mencari nafkah di malam hari,” ujar Budi alun-alun Kota Banjar.
Sosialisasi surat edaran Gubernur Jabar mengenai aturan jam malam bagi pelajar ini mulai berlaku 1 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP, kepolisian dan Dinas Pendidikan berkeliling dari Banjar atas menuju food court terminal Banjar. Kemudian ke Rental Playstation di Jalan Dewi Sartika.
Selanjutnya ke Taman Kota Lapang Bakti, daerah Banjar Kolot, Jalan Muhammad Hamim atau Gang Setia, dan berakhir di Alun-alun Kota Banjar.
Terjaring Patroli Jam Malam Pelajar Ikut Pendidikan Karakter
Mulai 1 Juni 2025, petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tempat nongkrong para pelajar.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat pada poin 3 bahwa jam malam ini berlaku pada peserta didik satuan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kemudian juga berlaku pada peserta didik satuan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB).
Budi pun berharap sosialisasi ini dapat sampai atau secara masif dapat diterima oleh masyarakat Kota Banjar.
“Tentunya tujuan sosialisasi ini sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat, ingin mencetak generasi Pancawaluya Jabar Istimewa,” katanya.
Budi pun menegaskan sesuai arahan dari Kapolres Banjar, bahwa alur bentuk pengawasan dan tindakan yang akan dilakukan sesuai kesalahan.
Apabila seorang siswa terjaring satu kali, maka akan mendapat edukasi atau teguran lisan untuk segera pulang ke rumah.
Kemudian apabila seorang siswa terjaring dua kali, maka polisi akan membina dengan membawa ke Mapolres Banjar dan memanggil orang tuanya.
Karena pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB sudah merupakan tanggung jawab orang tua.
“Apabila seorang siswa terjaring ketiga kalinya, maka akan direkomendasikan untuk mengikuti pendidikan karakter,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
