Minggu, November 24, 2024

Pelaku Penganiaya Monyet di Tasikmalaya Akan Tes Kejiwaan

Baca Juga

Untuk perkembangan kasus, pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami terkait penganiayaan satwa primata tersebut.

Termasuk juga mencari apakah ada individu atau kelompok lain yang juga sama menganiaya hewan tersebut.

Kedua orang penganiaya monyet secara sadis di Tasikmalaya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berada di dalam sel tahanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu terjerat Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua tersangka juga terancam hukuman penjara kurang lebih 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Dua pelaku penganiaya monyet di Tasikmalaya ini pun akan menjalani tes kejiwaaan untuk mengetahui kondisi jiwa atau mentalnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait