Pelaku Penganiaya Monyet di Tasikmalaya Akan Tes Kejiwaan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Untuk perkembangan kasus, pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami terkait penganiayaan satwa primata tersebut.

Termasuk juga mencari apakah ada individu atau kelompok lain yang juga sama menganiaya hewan tersebut.

Kedua orang penganiaya monyet secara sadis di Tasikmalaya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berada di dalam sel tahanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

- Advertisement -

Selain itu terjerat Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua tersangka juga terancam hukuman penjara kurang lebih 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Dua pelaku penganiaya monyet di Tasikmalaya ini pun akan menjalani tes kejiwaaan untuk mengetahui kondisi jiwa atau mentalnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Lupa Matikan Kompor, Kebakaran Hanguskan Gudang J&T dan Tempat Fitness di Ciamis

Kebakaran terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Ciamis, pada 16 Juli 2026, akibat kompor yang dibiarkan menyala oleh penghuni rumah lanjut usia. Petugas pemadam kebakaran menanggapi cepat dengan 10 armada untuk memadamkan api yang mengancam tiga bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan proses investigasi masih berlangsung.

Artikel Terkait