Pelaku Usaha di Ciamis Wajib Kelola Lingkungan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Karena menurut Ariyanto, para pelaku usaha tersebut telah memiliki komitmen dalam dokumen lingkungan itu untuk wajib menjaga lingkungannya masing-masing.

Pelaku Usaha di Ciamis Wajib Kelola Lingkungan

Menurut Ariyanto, seluruh pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi wajib memiliki dokumen lingkungan dalam perizinanan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan.

“Seluruh peserta ini adalah para pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan dalam perizinan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan,” jelasnya.

Pasalnya, pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan tersebut di dalamnya tertuang tentang komitmen masing-masing dalam upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.

- Advertisement -

Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, R. Arif Budhiyanto.

Selain itu, terdapat narasumber lainnya yaitu Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Nita Nilawati Walla, S.P, M.SI., Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto, S.T., MM.

Sementara itu, peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah para pelaku usaha dan atau kegiatan yang berada di Kabupaten Ciamis.

“Seluruh peserta sosialisasi ini adalah para pelaku usaha dan atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis,” pungkas Ariyanto.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sehari, Damkar Banjarsari Ciamis Tangani Dua Kebakaran Lahan di Lokasi Berbeda

Pos Pemadam Kebakaran Banjarsari di Ciamis, Jawa Barat, menangani dua kebakaran lahan pada Rabu, 16 September 2026. Kebakaran pertama terjadi di Dusun Talang Banteng dan yang kedua di Dusun Cimentek. Api diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa. Petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke permukiman.

Artikel Terkait