Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno juga menambahkan pelaku terjerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka Utang mengaku mendapatkan alkohol 96% dari SMK di Jakarta, tempat ia bekerja sebagai OB atau Office Boy.
Kemudian ia berikan kepada salah satu korban yang meninggal dunia (Erwin) untuk bahan campuran miras oplosan.
Utang juga mengatakan, Erwin sebelumnya disuruh mencari sepeda motor Honda Asdap untuk dibelinya.
Setelah dapat lalu diberi upah alkohol 96% untuk campuran miras oplosan dengan minuman berenergi dan obat batuk samcodin.
“Dapat alkohol dari sekolah tempat saya kerja. Alkohol itu untuk praktek siswa di lab. Bawa alkohol 96%. Pulang ke Tasik, saya kasih ke Erwin sama temannya,” tuturnya.
Ia pun mengaku tidak ikut meracik, hanya minum miras oplosan, itu pun tidak banyak. Hari Minggunya, ia juga langsung berangkat lagi ke Jakarta untuk kerja.
“Hanya sedikit minumnya, tidak ikut meracik. Setelah di Jakarta tidak tahu kalau teman-teman ada yang meninggal akibat minum. Tahunya setelah teramankan polisi,” ujarnya. (GaluhID/Evi)