Belakangan diketahui bahwa S nekat melakukan aksi perampokan itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Termasuk membeli sebuah sepeda untuk anaknya.
“Setelah kami melihat rekaman CCTV, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 4 hari. Tepat satu pekan, kami berhasil membekuk pelaku,” ungkap Suhardi.
Pelaku Ancam dengan Golok
“Pelaku S ini merampok dengan mengancam karyawan menggunakan golok. Lalu menggasak uang dan rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda untuk anaknya,” sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, menjelaskan rumah pelaku tidak jauh dari lokasi mini market. S memantau mini market selama 3 hari sebelum merampoknya.
“Pelaku berhasil kami bekuk di sekitar mini market yang ia rampok di Kecamatan Karangnunggal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi