Jabar, galuh.id – Heri Rafni Kotari anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai NasDem, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda tentang kepemudaan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Kali ini, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan menjadi topik utama yang ia sosialisasikan kepada masyarakat Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Sabtu (2/8/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Wanasigra ini hadir berbagai elemen penting desa. Antara lain Kepala Desa Wanasigra, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu juga hadir Ketua MUI Desa, para Kepala Dusun, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Heri Rafni Kotari menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum dalam upaya pembinaan dan pengembangan potensi pemuda di tingkat desa.
Ia menyampaikan bahwa pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang dan kesempatan untuk berkembang secara optimal.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terarah dan berkelanjutan bagi generasi muda. Kita ingin pemuda desa tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif dalam pembangunan,” ujar Heri.
Ia juga mengajak seluruh pihak di desa, termasuk pemdes dan tokoh masyarakat, untuk bersinergi dalam menciptakan program-program kepemudaan yang produktif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Kepala Desa Wanasigra dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kegiatan penyebarluasan Perda tentang kepemudaan ini.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar seluruh elemen desa dapat mendukung penguatan kapasitas pemuda.
Harapan melalui kegiatan ini, para pemuda di Desa Wanasigra semakin terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. Serta menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. (GaluhID/Evi)
