Ia juga menyebut, Polres Tasikmalaya Kota akan memproses pelaku secara hukum.
“Barang bukti yang pelaku gunakan saat melakukan aksinya telah kami amankan,” katanya.
Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti
Adapun barang bukti yang pelaku gunakan saat melancarkan aksinya antara lain berupa sarung, helm, motor, dan jaket.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
“Perbuatan ini melanggar kesusilaan. Pelaku kita sangkakan pada pasal 281,” ujar Aszhari.
Berita sebelumnya, seorang pria di Tasikmalaya nekat onani di depan sebuah konter handphone (HP).
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Jalan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.