Keluhan tersebut, menurut Abdhi terutama saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.
“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising, yang bukan pada peruntukannya, itu menjadi keluhan dari masyarakat,” ungkapnya.
Polres Tasikmalaya Tertibkan Motor dengan Berikan Himbauan Terlebih Dahulu
Sehingga pihaknya, melakukan tindakan pelanggaran dengan menghimbau terlebih dahulu kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
“Penggunaan knalpot bising itu melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” tegasnya.
Undang-undang Lalu Lintas pasal 285 dan itu tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.
Pada kegiatan penertiban itu, bagi pelanggar akan menerima Surat Tanda Penerimaan (STP), tetapi tidak ada penindakan pelanggaran.