Polres Tasikmalaya Tertibkan Motor Berknalpot Bising

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Keluhan tersebut, menurut Abdhi terutama saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.

“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising, yang bukan pada peruntukannya, itu menjadi keluhan dari masyarakat,” ungkapnya.

Polres Tasikmalaya Tertibkan Motor dengan Berikan Himbauan Terlebih Dahulu

Sehingga pihaknya, melakukan tindakan pelanggaran dengan menghimbau terlebih dahulu kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

“Penggunaan knalpot bising itu melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” tegasnya.

- Advertisement -

Undang-undang Lalu Lintas pasal 285 dan itu tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.

Pada kegiatan penertiban itu, bagi pelanggar akan menerima Surat Tanda Penerimaan (STP), tetapi tidak ada penindakan pelanggaran.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait