“Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising, dengan menjelaskan bahwa terdapatnya larangan,” jelas Abdhi.
Namun, menurut Abdhi, knalpot bising itu penjualannya khusus kendaraan atau motor di sirkuit, bukan untuk jalan umum.
Abdhi juga melarang penggunaan knalpot bising pada motor haria, karena akan menimbulkan dampak tidak baik, yaitu menganggu kenyamanan masyarakat.
“Sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, terlebih banyak ulama yang melaksanakan salat tarawih malam hari,” jelasnya.
Saat salat taraweh terganggu kekhusuannya saat motor yang menggunakan knalpot bising berkeliaran dan suaran knalpot itu sangat menganggu.
Satlantas Polres Tasikmalaya, selain memeriksa knalpot bising, juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, jika tidak membawa surat apapun, Satreskrim akan ambil alih.